b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut kami meminta Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk segera memanggil Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” tegas Zubir. (RED)
Lainnya

Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala: Risiko Depresi, Obesitas hingga Penyakit Jantung
Kesehatan & Gaya Hidup