Sigli — Tim Penerangan Hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Perangkat Gampong pada Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Selasa (30/3).
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dalam rangka mencegah terjadinya penyalagunaan Pengelolaan Dana Desa pada daerah wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti.
Hal itu disampaikan Kacab Kejari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi SH, Kamis (1/4).
“Penyuluhan ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya kasus hukum yang akan menjerat aparatur gampong dalam penggunaan dana desa,” ujar Kadafi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Keumala dengan dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Keumala dan para Kepala Desa beserta Bendahara seluruh Gampong yang ada pada Kecamatan Keumala dengan jumlah 18 orang Keuchik dan 18 orang Bendahara.
Penyampaian nateri penerangan hukum kali ini disampaikan langsung Oleh Plt Kasubsi Pidum dan Pidsus Muhammad Riko Ari Pratama SH.
Berbeda dengan kegiatan penerangan hukum dari tahun sebelumnya, kali ini Tim Penerangan Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dalam memberikan materi berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Pidie yang diwakili oleh Safrita SKM.
Kegiatan penerangan hukum ini menerapkankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (IA)