Culik Anak Bermodus Santunan Yatim, Pria Mengaku Pegawai Kantor Gubernur Aceh Ditangkap
Jantho — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap pria berinisial MUN (42 tahun) yang menculik seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar dengan modus santunan anak yatim.
Warga asal Kabupaten Pidie itu yang merupakan mantan sekuriti itu dalam menjalankan aksinya mengaku pegawai kantor gubernur Aceh saat menjemput korban guna menerima santunan anak yatim.
Penculikan terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa penculikan anak itu pun sempat viral di beberapa media sosial seperti Instagram dan lainnya.
TKP-nya berada di Kecamatan Simpang Tiga, tepatnya di rumah korban, sebut saja Melati (14), pelajar kelas dua SMP.
Sementara MUN ditangkap pada Jum’at (24/6/2022) dini hari lalu di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Simpang Tiga yang kemudian ditindaklanjuti Polres Aceh Besar
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Jantho, Senin (27/6)
Dilansir dari Kumparan, MUN menjalankan rencana jahatnya dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia mengaku pegawai kantor Gubernur Aceh dan menyebutkan ada acara santunan anak yatim yakni penyaluran uang tunai sebesar Rp 5 juta di kantor gubernur.
MUN menyuruh ibu korban membawa anaknya ke acara itu. Karena ibu korban tidak ada kendaraan, MU menawarkan korban ikut dengannya dan berjanji pukul 16.00 WIB akan mengantar pulang. Ibu korban setuju sehingga MU dan korban berangkat.
Setelahnya, perempuan lain yang juga diberitahu MUN bahwa anaknya menjadi penerima santunan datang ke rumah korban.
Ia menanyakan rencana berangkat ke kantor gubernur ke ibu korban. Tiba-tiba ibu korban khawatir sehingga mengajak kakak korban susul ke kantor gubernur.
“Setiba di kantor gubernur, ia mendapat informasi bahwa tidak ada acara santunan,” ujar Ferdian.
Merasa ditipu, ibu korban melapor ke kantor polisi. Belakangan, setelah 12 jam diculik, korban ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galong, Suka Makmur.