Jantho — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap pria berinisial MUN (42 tahun) yang menculik seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar dengan modus santunan anak yatim.
Warga asal Kabupaten Pidie itu yang merupakan mantan sekuriti itu dalam menjalankan aksinya mengaku pegawai kantor gubernur Aceh saat menjemput korban guna menerima santunan anak yatim.
Penculikan terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa penculikan anak itu pun sempat viral di beberapa media sosial seperti Instagram dan lainnya.
TKP-nya berada di Kecamatan Simpang Tiga, tepatnya di rumah korban, sebut saja Melati (14), pelajar kelas dua SMP.
Sementara MUN ditangkap pada Jum’at (24/6/2022) dini hari lalu di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Simpang Tiga yang kemudian ditindaklanjuti Polres Aceh Besar
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Jantho, Senin (27/6)
Dilansir dari Kumparan, MUN menjalankan rencana jahatnya dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia mengaku pegawai kantor Gubernur Aceh dan menyebutkan ada acara santunan anak yatim yakni penyaluran uang tunai sebesar Rp 5 juta di kantor gubernur.
MUN menyuruh ibu korban membawa anaknya ke acara itu. Karena ibu korban tidak ada kendaraan, MU menawarkan korban ikut dengannya dan berjanji pukul 16.00 WIB akan mengantar pulang. Ibu korban setuju sehingga MU dan korban berangkat.
Setelahnya, perempuan lain yang juga diberitahu MUN bahwa anaknya menjadi penerima santunan datang ke rumah korban.
Ia menanyakan rencana berangkat ke kantor gubernur ke ibu korban. Tiba-tiba ibu korban khawatir sehingga mengajak kakak korban susul ke kantor gubernur.
“Setiba di kantor gubernur, ia mendapat informasi bahwa tidak ada acara santunan,” ujar Ferdian.
Merasa ditipu, ibu korban melapor ke kantor polisi. Belakangan, setelah 12 jam diculik, korban ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galong, Suka Makmur.
Korban dibawa pelaku ke arah Pidie menggunakan sepeda motor, niat sebenarnya hendak mencabuli korban dengan iming-iming korban akan dibelikan motor.
Di perjalanan, korban kerap melawan dengan berteriak dan menangis. Korban juga sempat dibawa ke semak-semak untuk dinodai, namun gagal karena pelaku takut aksinya diketahui warga, meski sempat melakukan pelecehan.
“Tersangka ini ingin mencabuli korban, tapi korban sepanjang jalan menangis dan berteriak. Korban dibawa pelaku selama 12 jam hingga akhirnya ditinggal di SPBU Aneuk Galong,” paparnya.
Pasca penemuan korban, petugas kepolisian yang saat itu sedang berpatroli di kawasan SPBU Aneuk Galong kemudian membawa korban ke RSUD Meuraxa Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan tim medis.
Menurut Ferdian, MUN hendak memerkosa korban, tapi urung terjadi karena korban yang dibawa ke jalan Lampanah-Pidie berteriak histeris. Akibatnya, MU khawatir kejahatannya diketahui orang lain.
MU sempat merayu korban dengan janji membelikan sepeda motor. MU beberapa kali mencium dan memeluk korban, tapi korban berteriak dan menangis.
“Sehingga pelaku tidak melanjutkan lagi perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban karena tersangka takut ketahuan oleh orang sekitar lokasi,” kata Ferdian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka MUN dengan Pasal 332 ayat (1) ke-2 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (IA)