Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Harus Berlebaran di Sel Polsek Kuta Alam

MIR (19) warga Blangkejeren Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah karena mencuri laptop dan jam tangan. (Foto: Dok. Polsek Kuta Alam)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Ia telah melakukan tindak pidana pencurian Laptop jenis Lenovo warna silver dan jam tangan jenis Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25) warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu dini hari (12/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya menjelaskan, pelaku MIR melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.

MIR diketahui yang melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, ujar Suriya, Senin siang (17/6/2024).

Ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas yang berisikan Laptop milik korban yang diletakkan di atas kasur diambilnya.

Setelah mengambil tas berisikan laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat kembali dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.

Pasca diketahui barang berharga milik korban telah hilang, ia melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat malam (14/6/2024) dan menyita barang bukti berupa Laptop merek Lenovo warna Silver, Hard disk, Tas Laptop dan HP samsung warna Hitam dalam kondisi rusak,” tutur Kapolsek.

Kini MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (ICHSAN)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks