SUKA MAKMUE — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang mantan Keuchik Kuala Seumayam berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/8/2023) karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2021.
Kajari Nagan Raya Muib SH MH melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Padahal sebelumnya, Kejari Nagan Raya telah berupaya untuk memanggil oknum Keuchik Gampong itu, namun panggilan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Karena panggilan terakhir juga tidak dipenuhi oleh mantan Keuchik tersebut, sehingga Kejari Nagan Raya menetapkan GT sebagai DPO.
“Mantan Keuchik DPO penggelapan dana desa sebesar Rp 2,1 miliar itu, berhasil ditangkap tim tabur tanpa melakukan perlawanan.
Untuk selanjutnya, Kejari Nagan Raya telah menetapkan Guntur sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan di tahanan Kejari, guna untuk mengikuti proses lebih lanjut.
Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.
Kajari menambahkan, selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejari Nagan Raya.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.
Kemudian, Kejari melakukan oenyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dipanggil dan diperiksa 15 saksi.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup adanya Tindak Pidana Korupsi.
“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib, Kamis (10/8/2023) didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama R SH MH.
Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut jaksa Kejari Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Hal itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.100.000.000.
Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya.
Kemudian menggunakan kwitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Disamping itu, Kajari juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana desa dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (IA)