Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya
Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup adanya Tindak Pidana Korupsi.
“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib, Kamis (10/8/2023) didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama R SH MH.
Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut jaksa Kejari Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Hal itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.100.000.000.
Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya.
Kemudian menggunakan kwitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Disamping itu, Kajari juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana desa dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (IA)