Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya

Mantan Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, berinisial GT (40) ditangkap jaksa terkait dugaan korupsi dana desa Rp 2,1 miliar

SUKA MAKMUE — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang mantan Keuchik Kuala Seumayam berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/8/2023) karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2021.

Kajari Nagan Raya Muib SH MH melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Padahal sebelumnya, Kejari Nagan Raya telah berupaya untuk memanggil oknum Keuchik Gampong itu, namun panggilan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.

Karena panggilan terakhir juga tidak dipenuhi oleh mantan Keuchik tersebut, sehingga Kejari Nagan Raya menetapkan GT sebagai DPO.

“Mantan Keuchik DPO penggelapan dana desa sebesar Rp 2,1 miliar itu, berhasil ditangkap tim tabur tanpa melakukan perlawanan.

Untuk selanjutnya, Kejari Nagan Raya telah menetapkan Guntur sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan di tahanan Kejari, guna untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

Kajari menambahkan, selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejari Nagan Raya.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

Kemudian, Kejari melakukan oenyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dipanggil dan diperiksa 15 saksi.

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks