Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis masing-masing 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH MH selaku Ketua Majelis.

Kedua terdakwa adalah Deddy Armansyah (mantan Keuchik Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee).

Sebelumnya, kedua terdajwa dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi peyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu Keca Meuraxa Banda Aceh yang bersumber dana APBK Dinas PUPR Kota tahun 2018-2019.

Terdakwa Deddy Armansyah dan Sofian Hadi didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.375 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan majelis hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum.

Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Lainnya

Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Enable Notifications OK No thanks