Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi bantuan beasiswa dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Aceh, Rabu (13/3)

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 13 Maret 2024, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus beasiswa dari penyidik Polda Aceh.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal (mantan Anggota DPR Aceh)

Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

Ia menjelaskan kronologis perbuatannya. Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak tahun 2016 sampai 2018, bertempat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dan Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Dedi Safrizal Bin M Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui dana Pokok-pokok Pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 4.589.000.000.

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131.000.000, Dedi Safrizal senilai Rp 2.360.950.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA 2017 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 3.554.000.000.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Dedi Safrizal, kronologis perbuatannya sejak 2016 sampai 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh dan Komplek Perumahan DPRA bersama saksi Suhaimi bin Ibrahim mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui anggaran pokok pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode 2014- 2019 dengan Besar Anggaran Rp 4.589.000.000.

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks