Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa
Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Suhaimi Bin Ibrahim melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.
Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 2.360.950.000, Suhaimi Bin Ibrahim senilai sejumlah Rp 131.000.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017.
Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. (IA)