Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi, Kejati Aceh Periksa Bendahara Distan Agara dan Pokja ULP

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi SH MH

BANDA ACEH — Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (25/1) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dugaan korupsi dan penyimpanan dalam pengadaan 200 ekor ternak sapi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JM selaku Anggota Tim Pokja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara dan ZF selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh, Selasa (26/1).

Kasus pengadaan ternak sapi di Aceh Tenggara beberapa waktu lalu telah ditingkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi awal penyimpangan. Namun, jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Kejaksaan, kata Munawal, menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pembelian sapi. Sapi-sapi ini, dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor. Dalam kontrak, satu ekor sapi dihargai Rp 10,3 juta.

Sapi yang dibeli secara eceran dan tidak berasal dari tempat pembibitan yang layak dan tanpa jaminan kesehatan hewan. Hal ini membuat banyak sapi yang sakit dan mati. Dari 200 ekor, saat ini hana tersisa 48 ekor lagi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyimpangan pengadaan 200 ekor ternak sapi Tahun 2019 oleh Dinas Pertanian Aceh Tenggara,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, di Banda Aceh Selasa (26/1).

Munawal menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan cukup telah terjadi tindak pidana korupsi, statusnya naik ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi dari pengadaan 200 ternak sapi tahun anggaran 2019 telah terjadi penyimpangan, dimana dalam pelaksanaan ternak sapi dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor tanpa disertai kwitansi.

“Padahal berdasarkan harga di kontrak harga satuan sapi per ekor Rp10,3 juta. Selain itu, sapi dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan terjamin kesehatannya.

Selain tidak memiliki kwitansi pembelian serta pengangkutan. Sapi di beli bukan tempat pembibitan yang layak. Sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang sakit dan mati,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks