Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Lapas Bireuen

Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online di halaman Lapas Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Infoaceh.net, BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online yang melanggar Qanun Jinayat bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024.

Keempat terpidana atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP-WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.

MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.

S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Lainnya

BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran