Infoaceh.net, BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online yang melanggar Qanun Jinayat bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024.
Keempat terpidana atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP-WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen
Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.
MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.
MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.
S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).