BANDA ACEH — Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap MN (52) warga Aceh Barat Daya (Abdya) di rumah kos kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Kamis (15/9).
MN melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri yang berjanji dapat mengurus untuk memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman sekolah SMA di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
“MN ditangkap oleh personel Unit Pidum di sebuah rumah kos di Banda Aceh kemarin sore. Ia dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman sekolah SMA di Aceh Selatan, namun hal tersebut tidak dilakukan akan tetapi uang korban sebesar Rp 20 juta telah diterimanya,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Jum’at (17/9).
Ketika ditanyakan, uang yang diterima oleh pelaku dipergunakan untuk apa, Kasat Reskrim mengatakan pelaku mempergunakan uang untuk keperluan pribadi pelaku.
AKP Ryan menjelaskan korban dan pelaku sudah saling kenal, dan saat adanya proyek pembangunan taman di SMA Kluet Selatan, pelaku MN menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut dengan memberikan imbalan senilai Rp 20 juta.
Akan tetapi proyek tersebut ternyata tidak diperoleh oleh korban sebagai pemenangnya.
“Saat memberikan uang tersebut, keduanya turut menandatangani kwitansi sebagai bukti pengurusan, dan ini telah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi polisi LPB / 453 / X / YAN.25 / 2019/ SPKT tanggal 18 Oktober 2019,” jelas Kasatreskrim lagi.
Untuk pelaku MN, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP. (IA)