INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan alat elektronik di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)
“Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh hari ini telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BRA,” ujar Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (15/5).
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan guna pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA senilai Rp15,7 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor BRA di Jalan Teuku Umar kawasan LamteumenTimur, Banda Aceh.
Selanjutnya penggeledahan di kantor 5 penyedia atau pelaksana pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dimaksud.
“Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap 1 box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” demikian terang Ali Rasab Lubis. (HASRUL)