Infoaceh.net, BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan Kantor Camat Peusangan di Kecamatan Peusangan, Bireuen, Senin, 6 Januari 2025
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame (Jawa Timur), Desa Wonorejo (Jawa Timur) dan Desa Panglipuran (Bali) yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan, Bireuen Tahun 2024.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan BKAD Peusangan Raya Kecamatan Peusangan.
Bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali Tahun 2024 dengan anggaran per desa Rp 17.800.000 dikalikan 63 desa yakni sejumlah Rp 1.121.400.000.
Untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan.