BANDA ACEH — Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Tim penyidik berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan AAce.
Pada saat penggeledahan dilakukan, tim didampingi oleh Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina.
Empat hari sebelumnya, Kejari Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahan terhadap ketiganya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jantho Deddi Maryadi SH didampingi Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan tiga orang tersebut diantaranya inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang dilantik Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 24 Maret 2021 di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.
Kemudian TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh. (IA)