Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Abdya

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman memperberat kepada Muharryadi terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Selasa pagi, 4 Juni 2024 oleh Syamsul Qamar SH MH, Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding yang didampingi para Hakim Anggota M. Joni Kemri, SPi SH dan Dr Taqwaddin Husin, SH SE MS sebagaimana tertera dalam Amar Putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Putusan Majelis Hakim Tinggi ini mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Nomor 69/Pidsus-TPK/2023/PN Bna yang dibacakan tanggal 28 Maret 2024.

Dalam konsideran menimbang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding.

Tetapi menyangkut pidana (hukuman) yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 3.481.592.487 dan besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA dinyatakan: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Muharryadi dan Penuntut Umum.

Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bna Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna.

Menyatakan Terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain hukuman penjara di atas, terdakwa pun dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.1.431.610.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (RED)

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks