Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hakim PT BNA Perberat Hukuman Mantan Keuchik Korupsi Tanah Objek Landreform di Aceh Jaya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PT Banda Aceh menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah (41), mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Makaroda Hafat, didampingi Hakim Anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PT Banda Aceh, yang beralamat di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

Berdasarkan pada berbagai pertimbangan maka Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas putusan ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menerima permintaan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, memeriksa semua berkas dakwaan, berita acara pemeriksaan saksi, dokumen bukti-bukti, tuntutan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta putusannya.

Dalam putusan PT Banda Aceh sebagaimana dapat diakses pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jum’at, 18 Oktober 2024 dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman tersebut menjadi 3 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum, Majelis Hakim PT berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim PT dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah.

Menyangkut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024.

Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan peran Terdakwa serta akan memenuhi rasa keadilan masyarakat (sense of justice) dalam perkara aquo, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan.

Terdakwa memiliki niat dan inisiatif yang kuat dalam proses Tanah Objek Landreform (TOL) dari tanah negara sehingga menjadi tanah-tanah milik atas nama perseorangan masingmasing.

Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya.

Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya masa itu, maka persekongkolan kejahatan menjadi sempurna.

Maka atas dasar ini, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Sedangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan telah dihukum 5 tahun penjara.

Lainnya

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Wilayah Melonguane, Sula
tarif khusus Rp1 untuk seluruh moda transportasi umum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (25/6/2025).
Desa Trieng Meuduro Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan dinobatkan sebagai Juara I Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh tahun 2025. (Foto: Ist)
Kisah Agam Rinjani: Kisah Relawan Ikonik, Perjuangan Evakuasi, Hingga Kritik Sistem Pendakian Rinjani
Baitul Mal Aceh (BMA) mengumumkan penerima Bantuan Usaha Berbasis Individu Tahun 2025. Program ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro di Aceh. (Foto: Ist)
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menerima audiensi Ikatan Agam Inong Banda Aceh pada, Senin (30/6) di Gedung DPRK Setempat. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima ulama dan pendakwah internasional, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai guru ngaji Presiden Prabowo, Senin malam (30/6). (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)