Hingga September 2023, PT Banda Aceh Periksa 544 Perkara Banding
BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum banding menyampaikan pemeriksaan perkara yang sudah berjalan, dimulai Januari hingga September 2023 telah mencapai 544 perkara.
Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr Taqwaddin Husin, Selasa (3/10) menginfokan, hingga Jum’at, 29 September 2023 PT BNA telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan atau 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya).
Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT BNA.
Dari 544 perkara tersebut terdiri atas 409 perkara pidana, 2 perkara pidana Anak (yang terdakwanya anak), 99 Perkara Perdata dan 34 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Taqwaddin merincikan, 408 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi bermacam-macam. Perkara kasus narkotika sebanyak 297 perkara, pencurian 25 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa dan penggelapan masing-masing 8 perkara.
Diikuti perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi kerusakan lingkungan, penipuan, lerlindungan anak, ITE, penghinaan dan laka lantas serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing 5 perkara, KDRT 4 perkara.
Tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” meliputi perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.
Kemudian disusul kejahatan yang jumlah perkaranya rendah adalah Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam 3 perkara, Pengancaman, Pencemaran nama baik, Tindak Pidana di Bidang Kesehatan serta Penadahan, Penerbitan dan Percetakan masing-masing 2 perkara.
Terakhir, perkara dengan jumlah paling rendah antara lain Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Pertambangan Tanpa Izin, Mengedarkan Uang Palsu, Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan Kejahatan Terhadap Asal-Usul Perkawinan masing-masing 1 perkara.