Infoaceh.net, Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky membantah dirinya terlibat dan menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
Pada persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi kunci, di antaranya, Iskandar Usman Al-Farlaky (Anggota DPRA) dan mantan Anggota DPRA Jamaluddin T Muku dan Mohd Alfatah.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar SH MH bersama dua hakim anggota lainnya.
Iskandar Usman Al-Farlaky membantah keterlibatannya dalam pengeluaran rekomendasi atau penunjukan koordinator lapangan (Korlap) terkait bantuan beasiswa.
Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut didasarkan pada usulan dari proposal yang diterimanya, tanpa melibatkan langkah-langkah tambahan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan untuk mengklarifikasi tanggung jawab Iskandar Usman Al-Farlaky terkait alokasi dana beasiswa.
Jamaluddin T Muku juga memberikan kesaksian dalam sidang, ia menjelaskan usulan penerima bantuan beasiswa telah melalui proses pembahasan anggaran yang lengkap, bahkan telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Kesaksian ini menyoroti proses penetapan anggaran dan persetujuan dana yang menjadi dasar bagi penyaluran beasiswa Aceh.
Sidang berusaha menggali fakta-fakta yang mendasari klaim Jamal T Muku untuk menguak kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.
Meskipun demikian, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rusniar SH tetap memperkuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran dana beasiswa.
Sebelumnya, nama Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat menjabat Ketua Komisi I DPR Aceh sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Dr Said Muhammad, tampil sebagai saksi.
Prof Said mengungkapkan kepada majelis hakim dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM akhir 2016.
Iskandar menyampaikan nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut.
Prof Said menyatakan, meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.
Prof Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.
Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial SD dan adik iparnya RF, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.
Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan. (RED)
Editor:
Muhammad Saman