Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa
Infoaceh.net, Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky membantah dirinya terlibat dan menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky saat hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
Pada persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi kunci, di antaranya, Iskandar Usman Al-Farlaky (Anggota DPRA) dan mantan Anggota DPRA Jamaluddin T Muku dan Mohd Alfatah.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar SH MH bersama dua hakim anggota lainnya.
Iskandar Usman Al-Farlaky membantah keterlibatannya dalam pengeluaran rekomendasi atau penunjukan koordinator lapangan (Korlap) terkait bantuan beasiswa.
Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut didasarkan pada usulan dari proposal yang diterimanya, tanpa melibatkan langkah-langkah tambahan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini menjadi fokus pertanyaan dalam persidangan untuk mengklarifikasi tanggung jawab Iskandar Usman Al-Farlaky terkait alokasi dana beasiswa.
Jamaluddin T Muku juga memberikan kesaksian dalam sidang, ia menjelaskan usulan penerima bantuan beasiswa telah melalui proses pembahasan anggaran yang lengkap, bahkan telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Kesaksian ini menyoroti proses penetapan anggaran dan persetujuan dana yang menjadi dasar bagi penyaluran beasiswa Aceh.
Sidang berusaha menggali fakta-fakta yang mendasari klaim Jamal T Muku untuk menguak kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.
Meskipun demikian, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rusniar SH tetap memperkuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran dana beasiswa.
Sebelumnya, nama Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat menjabat Ketua Komisi I DPR Aceh sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.