Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa
Dalam lanjutan sidang pada Kamis (16/5), mantan Direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Dr Said Muhammad, tampil sebagai saksi.
Prof Said mengungkapkan kepada majelis hakim dia bertemu dengan Iskandar untuk membahas penyaluran dana pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM akhir 2016.
Iskandar menyampaikan nama penerima telah ditentukan oleh pemilik pokir saat pertemuan tersebut.
Prof Said menyatakan, meskipun dana pokir diserahkan kepada LPSDM untuk seleksi, namun proses seleksi sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya, dan dia hanya mengetahuinya setelah dana tersebut masuk ke Bappeda.
Prof Said juga menegaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya dia menerima pokir dewan dalam bentuk beasiswa, dan bahwa proses seleksi tidak lagi dilakukan karena penerima sudah ditentukan sebelumnya.
Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial SD dan adik iparnya RF, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.
Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan. (RED)
Editor:
Muhammad Saman