Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Eksekusi 4,5 Tahun Penjara Mantan Sekwan DPRK Sabang ke Lapas Lambaro

Jaksa eksekutor Kejari Sabang melakukan eksekusi 4,5 tahun penjara terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2)

BANDA ACEH — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terpidana korupsi pembebasan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020, Firdaus Bin Umar, Rabu (28/2).

Eksekusi terpidana yang merupakan mantan Sekwan DPRK Sabang itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar

Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menjelaskan, Terpidana Tipikor Firdaus Bin Umar selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237/K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Hakim Prof Surya Jaya SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang.

Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.

Hakim MA menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara

MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 1.407.520.000, dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar
Rp 300 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.107.510.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks