BANDA ACEH— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022 dan 2023 dengan total Pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Tiga tersangka yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Kamis, 15 Februari 2024 untuk diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah SH MH menyampaikan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada 31 Januari 2024 oleh penyidik Kejari Banda Aceh.
Diketahui, sebelumnya pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA tersebut merupakan hasil penyidikan dari jaksa penyidik Kejari Banda Aceh.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kerugian keuanga negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair tersebut mencapai Rp 2.651.761.745 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024. (IA)