BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Rabu (3/4/2024), melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, berkas perkara dan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Keempat tersangka adalah TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30)
“Tersangka TZF bersama-sama dengan MR, SI dan SN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH.
Sehingga perbuatan para tersangka memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024. Kerugian negara adalah sebesar Rp. 257.752.516
Terhadap perbuatan para tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada Senin, 1 April 2024, JPU Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial TZF, MR, SI dan SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 dari Penyidik Kejari Aceh Besar
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Aceh Besar di Jantho.
Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh terhadap para terdakwa, selanjutnya JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh. (IA)