Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Masuk Sekolah di Banda Aceh Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Kejati Aceh melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 2 Banda Aceh, Rabu, 6 Maret 2024

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Banda Aceh, di Lhong Raya, Kecamatan Bandar Raya, Kota Banda Aceh, Rabu, 6 Maret 2024.

Pelaksanaan program tersebut dengan tema “Bullying dan Cyber Bullying” dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.

Pada Kesempatan itu, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyampaikan apa saja tugas dan kewenangan Kejaksaan, apa saja bagian-bagian kejaksaan, sesuai UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan kenali hukum agar terhindar dari hukuman.

Ali Rasab menjelaskan dasar hukum, proses hukum dan jalur pengaduan hukum kepada para dan siswa di SMK Negeri 2 Banda Aceh.

Selain itu, Ali Rasab menekankan kepada siswa agar menjauh dari kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri.

“Tidak boleh balap liar, pakai tato, tindik kuping bagi pria, karena itu sudah dilarang baik melalui aturan sekolah dan aturan negara,” sebut Ali saat menyampaikan materi penyuluhan hukum.

Sebab, setiap perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan Undang-undang yang berlaku tentu ada konsepkuensi hukum. “Maka Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” ujarnya.

Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah dikuti 70 siswa, pada acara tersebut dihadiri Kasi Oharda Kejati Aceh Khaerul Hisam sebagai pemateri didampingi tim penyuluh hukum Kejati Aceh, serta dewan guru SMK Negeri 2 Banda Aceh. (IA)

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks