INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memanggil dan melakukan pemeriksaan puluhan saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.
Puluhan saksi yang diperiksa adalah adalah pengurus beserta Anggota Kelompok penerima bantuan Ikan Kakap serta para Keuchik dan Camat yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 dan hari Selasa tanggal 21 Mei 2024.
Pemeriksaan bertempat di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Dalam dua hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 50 orang yang terdiri atas pengurus beserta anggota kelompok diduga penerima serta para keuchik dan camat tempat lokasi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ali Rasab Lubis, Selasa (21/5/2024).
Plt Kasi Penkum mengatakan,
dimana sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun 2023 di Aceh Timur.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan dalam rangka pembuktian. (MUS)