Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Kejari Aceh Utara tahan 5 tersangka korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai

ACEH UTARA — Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (1/11/2022) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun 2012 sampai 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari( Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan tim Jaksa penyidik resmi menahan kelima tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 sampai 2017,″ ujarnya.

Adapun kelima tersangka yang ditahan Kejaksaan yakni berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Kemudian tersangka TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1409/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Ketiga berinisial P (57) selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1408/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1411/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Terakhir N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1412/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar.

Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh.

“Perkiraan kita, berdasarkan hitungan saksi ahli itu kerugian negara Rp 20 miliar lebih. Atau hampir separuh dari total nilai proyek. Untuk pastinya, kita minta audit ke BPKP,” kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati. (IA)

Lainnya

"Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka," kata Hendra di Bandung, Senin (14/7/2025).
Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025
Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dalam dugaan kasus curanmor milik majikannya. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks