Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Kejari Aceh Utara tahan 5 tersangka korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai

ACEH UTARA — Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (1/11/2022) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun 2012 sampai 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari( Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan tim Jaksa penyidik resmi menahan kelima tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 sampai 2017,″ ujarnya.

Adapun kelima tersangka yang ditahan Kejaksaan yakni berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Kemudian tersangka TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1409/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Ketiga berinisial P (57) selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1408/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1411/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Terakhir N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1412/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks