Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
ACEH UTARA — Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (1/11/2022) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun 2012 sampai 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari( Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari SH MH melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan tim Jaksa penyidik resmi menahan kelima tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 sampai 2017,″ ujarnya.
Adapun kelima tersangka yang ditahan Kejaksaan yakni berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Kemudian tersangka TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1409/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Ketiga berinisial P (57) selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1408/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1411/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Terakhir N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: Print-1412/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.