Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh Selasa (30/7) mengamankan DPO Jemelah Aman Safi'i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Takengon — Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah Jemelah Aman Safi’i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun 2006 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 114.074.000.

Perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana tersebut divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp 114.074.000, apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila harta benda tidak mencukupi uang penggati maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, penangkapan terpidana JEMELAH AMAN SAFI’I tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.

Setelah mendapat info tersebut Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah dianggap akurat lalu Tim Tabur di bawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Sekitar pukul 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Kelas II B Takengon, Aceh Tengah.

Terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan pengadilan tersebut bahkan melarikan diri hinggga ke luar provinsi Aceh.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.

“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Lainnya

Masuki Usia 90 Tahun, Dalai Lama Janji Bereinkarnasi setelah Wafat
Komentar Susno Duadji soal Kompol Syarif Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi
DPR Bareng Geng Solo Diduga Lagi Atur Siasat soal Pemakzulan Gibran
Hizbullah memilih untuk tidak ikut bertempur bersama Iran melawan Israel selama perang Juni 2025 bukan karena tekanan eksternal atau kelemahan internal, melainkan karena tidak adanya arahan agama.
Tante Ernie: Padahal Kelihatan Couple Goals / Foto: dok Instagram himynameisernie
Mau jadi Macam Apa Ni?!
Ribuan warga Israel dilaporkan membanjiri pulau tersebut, membeli properti secara besar-besaran, dan bahkan membangun komunitas eksklusif.
Presiden Jangan Diam Saat Menteri Disebut di Kasus Judol
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo ikut menjalani fit and proper test calon duta besar RI untuk Malaysia, Minggu, 6 Juli 2025.
Tidak Ada Mantan Kapolres, Ini 2 Orang yang Tidak Ditetapkan Tersangka OTT Sumut
Total 6 Orang Dibekuk dalam Peristiwa Pembunuhan Notaris di Bogor, Salah Satunya Sopir Korban
Komunitas sosial 'Ayo Kita Berbagi' menyalurkan bantuan alat tulis di Dayah Al Khairiyah Al-Aziziyah (Dayah Aza), Gampong Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie. (Foto: Ist)
Viral Polisi Diteriaki dan Dihentikan di Tol oleh Sopir Bus Gara-gara Nyetir Zig-zag di Jalan Tol
Relawan Ingatkan Forum Purnawirawan TNI Tak Ganggu Pilihan Rakyat
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Diduga di Kedalaman 60 M Selat Bali, Banyak Penumpang tak Tercatat
Ditengah Polemik Pemakzulan Gibran, Bamsoet Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR
Bukan Sembarang Prediksi, Dokter Tifa Ungkap Hitungan Matematika AHY Jadi Presiden 2029!
Gubernur Aceh berdialog dengan sejumlah dutas besar dari Timur Tengah, Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Dulu Gibran Pede Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Kini Wamenaker Akui Susah
Enable Notifications OK No thanks