Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh Selasa (30/7) mengamankan DPO Jemelah Aman Safi'i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Takengon — Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah Jemelah Aman Safi’i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun 2006 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 114.074.000.

Perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana tersebut divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp 114.074.000, apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila harta benda tidak mencukupi uang penggati maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, penangkapan terpidana JEMELAH AMAN SAFI’I tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks