Jaksa Tetapkan Dirut PDAM Langsa Tersangka Korupsi Pengadaan Tawas
INFOACEH.NET, LANGSA — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Keumeuneng Langsa tahun 2020 – 2022.
Ketiga tersangka adalah A selaku Direktur PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa, FR Wakil Direktur CV. Aria FR dan TS selaku pimpinan UD. Erna.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 784.861.832.
Penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM berinisial A bersama Wakil Direktur CV. Aria, FR dan Pimpinan UD. Erna, TS disampaikan pada konferensi pers di aula Kejari Langsa, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (3/9/2024).
Kajari Langsa Efrianto SH MH didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH menyampaikan ada praktik fiktif atas pengadaan tawas tahun 2020 oleh perusahan CV. Aria.
Terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian.
Hal serupa terjadi tahun 2022, pengadaan tawas batu oleh perusahaan UD Erna terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 784.861.832,” beber Kajari Langsa Efrianto.
Berdasarkan 2 alat bukti berupa sejumlah dokumen, telah diperoleh bukti permulaan maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, Kejari Langsa belum melakukan penahanan terhadap Direktur PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tawas batu.
“Setelah ditetapkan tersangka, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang diambil sikap melalui pertimbangan pemeriksaan penyidik, bahwa pihak terkait selama ini koperatif, jadi tidak ditahan dulu,” ucap Kajari Langsa, Efrianto.