BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura Bireuen Tahun 2019 s/d 2023 bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).
Tuntutan JPU menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa SM dan F melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (IA)