Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fauzi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 11 Juni 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.
Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri SH menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference (daring) dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen, sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya Terdakwa F diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bireuen pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Turut diamankan barang bukti 1 buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, 1 buah koper warna hitam yang berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 kilogram dan 1 buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi. (RED)