Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selama tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 senilai Rp 43,7 miliar.

Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat terjadinya pandemi COVID-19.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan wastafel Rachmat Fitri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu sore (13/11/2024).

Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta peci putih.

Dalam kasus itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya sudah masuk ke ruang sidang namun hanya tuntutan untuk Rachmat yang sudah siap.

Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan,” tuntut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11/2024)

Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam kasus itu, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

Sementara nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp7.215.125.020 hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Aceh.

Lainnya

Budi Arie Disorot, Budisatrio Djiwandono Dianggap Layak Gantikan Posisi Menteri Koperasi
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem, Nama Luhut Diseret
Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Membuat Video Lewat Perintah Teks, Realistis Parah!
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meluncurkan Code Stroke, pusat layanan stroke terintegrasi di RSUD Meuraxa dalam acara Faculty Dinner Pertemuan Ilmiah Nasional (PIN) II Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni), Kamis malam, 29 Mei 2025, di Balee Meuseuraya Aceh

Wali Kota Illiza Luncurkan Code Stroke RSUD Meuraxa

Kesehatan & Gaya Hidup
Umat Kristiani di Banda Aceh merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih 2025 dan menjalankan ibadah Paskah di Gereja Katolik Hati Kudus dengan penuh khidmat dan dalam suasana yang aman. (Foto: For Infoaceh.net)
Kebakaran tragis menewaskan anak berusia 6 tahun di Dusun Tengoh, Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Kamis (29/5)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (29/5/2025)
Kodam Iskandar Muda melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Cata) Prajurit Karier (PK) TNI AD Tahun 2025
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir
Polres Pidie Jaya melakukan evakuasi jenazah korban pembunuhan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah pengguna Action Mobile Bank Aceh selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menginstal aplikasi di perangkat seluler.
Sebanyak 49 santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas resmi diwisuda setelah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an, Rabu malam (28/5).
Bos BGN Bilang Anaknya Tinggi 185 cm Berkat Minum Susu 2 Liter Sehari, Ini Tanggapan Dokter
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepaskan keberangkatan 124 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 12 atau kloter terakhir, Kamis (29/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Mahasiswi asal Gambia ini resmi menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK), pada Rabu, 28 Mei 2025.
Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
Situs Archive.org Diblokir Kemenkomdigi karena Bermuatan Judol dan Pornografi
Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Identik dengan Lulusan Kehutanan UGM, Prof Ikrar Nusa Bhakti Menduga Palsu
Tanpa Stairlift, Macron Tunjukkan Hormat pada Budaya Borobudur
Enable Notifications OK No thanks