INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selama tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 senilai Rp 43,7 miliar.
Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat terjadinya pandemi COVID-19.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan wastafel Rachmat Fitri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu sore (13/11/2024).
Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta peci putih.
Dalam kasus itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya sudah masuk ke ruang sidang namun hanya tuntutan untuk Rachmat yang sudah siap.
Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.
JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan,” tuntut JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11/2024)
Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam kasus itu, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Sementara nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp7.215.125.020 hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Aceh.