Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selama tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 senilai Rp 43,7 miliar.

Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat terjadinya pandemi COVID-19.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan wastafel Rachmat Fitri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu sore (13/11/2024).

Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta peci putih.

Dalam kasus itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya sudah masuk ke ruang sidang namun hanya tuntutan untuk Rachmat yang sudah siap.

Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan,” tuntut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11/2024)

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks