Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selama tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun 2020 senilai Rp 43,7 miliar.

Pengadaan wastafel untuk SMA sederajat itu dilakukan saat terjadinya pandemi COVID-19.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan wastafel Rachmat Fitri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu sore (13/11/2024).

Rachmat hadir ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja serta peci putih.

Dalam kasus itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya sudah masuk ke ruang sidang namun hanya tuntutan untuk Rachmat yang sudah siap.

Kedua terdakwa lainnya kemudian meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar dan hakim anggota masing-masing R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan amar tuntutan.

JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rachmat Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan Rutan,” tuntut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya hakim menghukum Rachmat Fitri membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu 20 November dengan agenda pembacaan pledoi. Sementara dua terdakwa lainnya akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (14/11/2024)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks