BENER MERIAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah membacakan tuntutan perkara Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 147 kilogram atas nama Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara, Senin (31/1).
Dalam tuntutannya JPU Ahmad Lutfi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentaransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke 3 Jaksa yaitu pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jumino Bin Karji selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 5 buah karung besar berwarna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 147 kilogram dirampas Untuk dimusnahkan.
Kemudian 2 unit HP Merk Xiaomi warna Gold, 1 unit mobil kijang Innova warna hitam dengan No. Pol. BK 1210 KJ dan Uang Tunai senilai Rp 2.000.000 dirampas untuk negara.
Terdakwa membawa ganja sebanyak 147 kilogram dengan upah Rp 14.700.000 pada Sabtu, 9 Oktober 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Terdakwa berangkat dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Bener Meriah.
Narkotika jenis Ganja sebanyak 147 bal dibawa dengan menggunakan mobil terdakwa jenis Toyota Merk Kijang Innova warna Hitam Nopol BK 1210 KJ.
Sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa tiba di Bener Meriah, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Reje Guru Kecamatan Bukit, Bener Meriah, untuk beristirahat.
Kemudian sekira Pukul 13.00 Wib, Terdakwa menghubungi orang yang akan menerima narkotika jenis ganja yang telah terdakwa bawa ke nomor HP 0813 9109 0126 yang telah diberi oleh IS.
Setelah Terdakwa menghubungi orang tersebut, lalu orang itu mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya menungu di Simpang Kantor Bupati Bener Meriah, kemudian Terdakwa langsung menuju tempat tersebut.
Setelah tiba di simpang kantor Bupati Bener Meriah, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang belum terdakwa kenal, dimana orang tersebut adalah orang yang akan menerima Ganja yang Terdakwa bawa.
Jemudian laki-laki tersebut menyuruh Terdakwa mengikutinya, setelah Terdakwa mengikutinya di salah satu jalan masuk gudang kopi yang ada di Desa Tinkem Benyer Kecamatan Bukit, Bener Meriah Terdakwa dicegat oleh beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah, dan langsung mengamankan terdakwa
Tidak lama kemudian Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penggeledahan mobil Toyota Kijang Innova Nopol BK 1210 KJ yang Terdakwa kendarai dan ditemukan barang bukti berupa 147 bal narkotika jenis ganja kering dengan berat total 147 kilogram beserta 2 unit Handphone Merk Xiomi warna Gold dalam mobil Terdakwa yang sedang terdakwa kendarai.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Terhadap tuntutan JPU Kejari Bener Meriah, terdakwa akan melakukan pembelaan melalui penasehat hukumnya Railawati, SH.
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Simpang Tiga Redelong Ahmad Nurhidayat SH MH dan Dedi Alnando SH MH Serta Rizki Fadila SH masing-masing selaku Hakim Anggota.
Selanjutnya sidang ditunda pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan agenda pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. (IA)