Infoaceh.net, Meulaboh –— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Selasa (21/5/2024).
Penggeledahan ini untuk mendalami dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembayaran insentif atas pemungutan pajak daerah penerangan jalan umum (PJU) yang saat ini sedang ditangani Kejari Aceh Barat.
Jaksa mengerahkan delapan orang tim penyidik untuk melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto AS, SH MH mengatakan, dari penggeledahan ini, jaksa menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
“Pengeledahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah kabupaten Aceh Barat dari tahun 2018-2022.
Ada sekitar 8 tim penyidik dari kejaksaan Aceh Barat yang kita kerahkan untuk melakukan pengeledahan di kantor BPKD Aceh Barat guna untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan kasus pajak daerah yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita atau diamankan berupa dokumen dalam bentuk hard dan soft copy.
“Kita lakukan penggeledahan ini setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh,” jelasnya.
Ungkap Taqdirulah, dirinya meminta pegawai BPKD dalam proses pemeriksaan untuk kooperatif dan dapat melengkapi bahan yang diperlukan.
Sehingga memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan.
Penggeledahan ini dilakukan bertujuan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh pihaknya. Namun, terkait tersangka sejauh ini belum ada yang ditetapkan.
Taqdirulah menerangkan, saat ini ada 50 orang lebih yang sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di antaranya, pegawai daerah yang dipriksa yaitu Tenaga Harian Lepas (THL) kabid, kasubid dan Kepala BPKD Aceh Barar
“Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga melakukan tindakan yang merugikan negara itu,” tambahnya. (MUS)