BANDA ACEH — Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Seorang berpangkat perwira yakni AKBP AP dan satu lagi bintara polisi.
Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu karena diduga memiliki sabu seberat satu ons.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkap peran oknum perwira Polda Aceh tersebut yang ditangkap terkait kasus sabu.
Kombes Fahmi menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pada hari Senin sore (8/1/2024), menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.
“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi, Senin (15/1).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” ungkap Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri Aipda SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka, Matang, dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligoe Bireuen.
“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD,” tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.
Peran AKBP AP dan Aipda SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.
Jadi, saat ini, AKBP AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)