Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Korupsi BRA Mulai Disidang Jum’at, 8 November di PN Banda Aceh

Jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA dimulai pada Jum'at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. (Foto: Dok. PN Banda Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh bergerak cepat dan telah menetapkan jadwal persidangan untuk mengadili enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Banda Aceh, jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA akan dimulai pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib.

Terkait jadwal sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, juga membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari PN Tipikor Banda Aceh.

“Iya, kita dari Penuntut Umum sudah mendapatkan informasi dan pemberitahuan penetapan sidang perkara korupsi BRA akan dimulai bergulir pada Jum’at ini pukul 10 pagi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Ali Rasab.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur.

Terhadap ke-6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 4 November hingga 3 Desember 2024.

Sementara yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi BRA Adalah kabar Pramadhana SH yaitu perkara Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA)

Kemudian perkara nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).

Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah).

Selanjutnya perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks