Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Korupsi Buku MAA Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh

PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler MAA tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (22/2) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler Majelis Adat Aceh (MAA) tahun 2022-2023 total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Tiga terdakwa ikut dihadirkan yakni Emi Sukma ST, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.

Pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni, Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna dan Yuni Rahayu.

Sidang yang dipimpin Keua Majelis Hakim Teuku Syarafi SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Persidangan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh dengan penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Kajari Banda Aceh Irwansyah SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dalam keterangannya Kamis (22/2/2024) menyampaikan, Emi Sukma ST selaku rekanan, Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin] selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Muharizal mengatakan, tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala