Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rp 70 Miliar di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Banda Aceh
BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat.
Dua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Zamzami, selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahun 2018 – 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat tahun 2020 s/d sekarang.
Terdakwa lainnya adalah Ir. Said Mahjali, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016 – 2019.
“Pada Kamis, 30 November 2023 telah dilakukan pelimpahan perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Jum’at (1/12).
Pasal yang didakwakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kronologi Perkara
Pada tahun 2017 s/d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 Ha, sebanyak 10 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s/d 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan.