Kasus Sengketa Tanah Kuala Village, Penggugat Diduga Gunakan Akta Jual Beli Palsu
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam amar putusannya Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna terungkap bahwa pihak penggugat dalam kasus sengketa tanah di Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk menguasai kembali tanah yang telah resmi dijual oleh orang tuanya pada tahun 1998 silam.
Hakim yang mengadili, Ketua Sayid Hasan dengan anggota Zulkarnaen dan Yusuf.
Kuasa Hukum Jafaruddin Husin (Tergugat I), Arifin SH, Rabu (18/9/2024) menyampaikan beberapa kejanggalan fatal terhadap terbitnya AJB PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 sebagai dasar kepemilikan Alm. Bakri Ibrahim atas tanah seluas + 4.284 M2 dengan cara membeli dari M. Daud yang dijadikan sebagai Bukti (P-3) oleh Para Penggugat dalam Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh, adalah sebagai berikut.
Pertama, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak memiliki nomor, sehingga tidak terdaftar di kantor Camat Kuta Alam.
Kedua, pada tanggal 4 Maret 1981 (tanggal dikeluarkannya akte jual beli tersebut) Gampong Lambaro Skep masih berada di dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Gampong Lambaro Skep masuk dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam tahun 1983 sesuai dengan PP No. 5 tahun 1983 tentang pemekaran wilayah.
Sehingga secara yuridis formil pada tanggal 4 Maret 1981 PPATS Camat Kuta Alam Kotamadya Banda Aceh tidak memiliki kewenangan membuat/mengeluarkan Akte Jual Beli terhadap tanah yang terletak di wilayah Gampong Lambaro Skep Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang telah berbeda wilayah administrasi.
Ketiga, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 tersebut tidak ditemukan dalam arsip Camat Kuta Alam karena tidak ada no surat AJB (hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Camat Kuta Alam melalui surat nomor 688/2019 tertanggal 12 Juli 2019).
Keempat, dalam Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak terdapat tanda tangan penjual tanah dan juga tidak terdapat tanda tangan saksi – saksi.