Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Sengketa Tanah Kuala Village, Penggugat Diduga Gunakan Akta Jual Beli Palsu

Akta Jual Beli (AJB) diduga palsu yang digunakan oleh penggugat dalam kasus sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep Banda Aceh. (Foto: Dok. Info Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam amar putusannya Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna terungkap bahwa pihak penggugat dalam kasus sengketa tanah di Desa Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk menguasai kembali tanah yang telah resmi dijual oleh orang tuanya pada tahun 1998 silam.

Hakim yang mengadili, Ketua Sayid Hasan dengan anggota Zulkarnaen dan Yusuf.

Kuasa Hukum Jafaruddin Husin (Tergugat I), Arifin SH, Rabu (18/9/2024) menyampaikan beberapa kejanggalan fatal terhadap terbitnya AJB PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 sebagai dasar kepemilikan Alm. Bakri Ibrahim atas tanah seluas + 4.284 M2 dengan cara membeli dari M. Daud yang dijadikan sebagai Bukti (P-3) oleh Para Penggugat dalam Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh, adalah sebagai berikut.

Pertama, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak memiliki nomor, sehingga tidak terdaftar di kantor Camat Kuta Alam.

Kedua, pada tanggal 4 Maret 1981 (tanggal dikeluarkannya akte jual beli tersebut) Gampong Lambaro Skep masih berada di dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Gampong Lambaro Skep masuk dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam tahun 1983 sesuai dengan PP No. 5 tahun 1983 tentang pemekaran wilayah.

Sehingga secara yuridis formil pada tanggal 4 Maret 1981 PPATS Camat Kuta Alam Kotamadya Banda Aceh tidak memiliki kewenangan membuat/mengeluarkan Akte Jual Beli terhadap tanah yang terletak di wilayah Gampong Lambaro Skep Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang telah berbeda wilayah administrasi.

Ketiga, Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tanggal 4 Maret 1981 tersebut tidak ditemukan dalam arsip Camat Kuta Alam karena tidak ada no surat AJB (hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Camat Kuta Alam melalui surat nomor 688/2019 tertanggal 12 Juli 2019).

Keempat, dalam Akte Jual Beli PPATS Camat Kuta Alam tersebut tidak terdapat tanda tangan penjual tanah dan juga tidak terdapat tanda tangan saksi – saksi.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks