INFOACEH.NET, MEULABOH – Penyidik Polres Aceh Barat resmi menghentikan penyidikan terkait kasus penyiraman air cabai oleh istri pimpinan pesantren Darul Hasanah kepada seorang santri yang terjadi di kecamatan pante Ceureumen, Aceh Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu.
Penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah difasilitasi oleh Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penghentian penyidikan terkait kasus tersebut dilakukan karena orang tua telah mencabut laporan terkait kasus tersebut.
“Kita lakukan penghentian penyidikan perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif) yang menerangkan tentang pengaturan perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya, Selasa (15/10).
Untuk tersangka NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren Darul Hasanah juga telah dibebaskan dan statusnya saat ini wajib lapor.
“Sebelumnya NN kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Para pihak telah bertemu untuk menyelesaikan secara bersama terkait permasalahan ini.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,” terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.
Kasus ini sudah dihentikan penyidikannya setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren, sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, dengan adanya penyelesaian perkara tersebut secara damai dan keadilan restoratif, harapannya dapat menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat maupun di Aceh secara umum.