Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, pada Rabu (24/1), menahan tersangka korupsi pengelolaan retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang Tahun 2020-2021 di Rutan Kelas IIB Jantho

JANTHO — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu (24/1/2024) menetapkan seorang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap tersangka berinisial M (52) selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2024 oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH dalam keterangannya, Rabu (24/1) menyampaikan, tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara sekitar bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar, secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan.

Tersangka M bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lainnya

BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Enable Notifications OK No thanks