Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Penyelundup 59 Kg Sabu

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)

JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman mati lima orang terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu.

Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi bin M Yasin, Yuswadi bin Syahfri, Nazaruddin ABD alias Paman Dodi bin Abdullah, Raisul Istiqbal alias Anto bin Jafaruddin dan Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin.

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH, Selasa (23/1) mengungkapkan, JPU telah membacakan surat tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika
di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (22/1).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 59.233,8 gram dan 66,51 gram.

Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023.

Dimana, terdakwa Abdul Hamid, Nazaruddin Abd Alias Paman Dodi Bin Abdullah, Yuswadi Bin Syafari, Raisul Istiqbal Alias Anto Bin Jafaruddin dan Irvan Ikram Alias Pen Bin Syarifuddin dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih di perairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu unit kapal yang di dalamnya terdapat Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

Basril mengatakan, tim terdakwa lainnya yang mengendarai satu unit mobil merk Xenia Nopol BK 1592 AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lainnya.

Persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024,m.

Basril menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks