Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Penyelundup 59 Kg Sabu

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)

JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman mati lima orang terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu.

Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi bin M Yasin, Yuswadi bin Syahfri, Nazaruddin ABD alias Paman Dodi bin Abdullah, Raisul Istiqbal alias Anto bin Jafaruddin dan Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin.

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH, Selasa (23/1) mengungkapkan, JPU telah membacakan surat tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika
di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (22/1).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 59.233,8 gram dan 66,51 gram.

Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023.

Dimana, terdakwa Abdul Hamid, Nazaruddin Abd Alias Paman Dodi Bin Abdullah, Yuswadi Bin Syafari, Raisul Istiqbal Alias Anto Bin Jafaruddin dan Irvan Ikram Alias Pen Bin Syarifuddin dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih di perairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu unit kapal yang di dalamnya terdapat Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

Basril mengatakan, tim terdakwa lainnya yang mengendarai satu unit mobil merk Xenia Nopol BK 1592 AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lainnya.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks