CALANG – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman (Uqubat) Cambuk terhadap seorang agen chip judi online higgs domino bertempat di halaman Rutan Kelas III Calang, Kamis (10/3).
Terpidana Jarimah Maisir atas nama Jamaluddin (39) terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen M Rahmad Sugama S SH menjelaskan dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 1 orang terpidana tersebut.
Disebutkannya, Jamaluddin bin Muhammad (39), warga Dusun Kembang Desa Keude Krueng Sabee Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, melakukan jual beli Chip Judi Online Higgs Domino (Jarimah Maisir), melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat.
Ia dituntut dengan hukuman 15 kali cambuk dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Jaya.
Kemudian ia dihukum 15 kali cambuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor : 1/JN/2022/MS.Cag tanggal 10 Februari 2022. (IA)