BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari bulan Maret sampai November 2023, di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (27/11/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh dan BNNK Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah SH MH menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini secara rutin dilaksanakan di Kejari Banda Aceh.
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna menindak lanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” kata Irwansyah.
Adapun pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri atas 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram, ganja seberat 4.047,83 gram, ribuan botol minuman keras (miras), Handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit.
Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari tangga kayu 1 pcs, produk pangan olahan/obat 972 pcs, linggis 2 pcs, parang/pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya. (IA)