Infoaceh.net. REDELONG — Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah menetapkan mantan karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, SH (30), sebagai tersangka kredit fiktif Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Achmad Hariyanto Mayangkoro SH, membenarkan pihaknya telah menetapkan SH, bekas karyawan PT Bank Aceh Syariah, sebagai tersangka.
“SH, 30 tahun sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 3 miliar di Bank Aceh Syariah,” ujar Achmad Hariyanto Mayangkoro, Rabu (9/10).
Ia menjelaskannya kasus dugaan kredit fiktif ini terungkap berdasarkan laporan manajemen bank milik Pemerintah Aceh itu pada 2023.
Kejaksaan lalu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan di Kantor Cabang Bener Meriah. Hasilnya, kata Achmad, dugaan kejahatan itu mengarah kepada SH.
Modus yang dilakukan SH untuk mendapatkan uang itu adalah mengambil pinjaman dari Bank Aceh Syariah yang mengatasnamakan beberapa nasabah.
Selanjutnya, kata dia, penyidik telah menetapkan SH sebagai tersangka kredit fiktif kurang lebih Rp3 miliar.
SH saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah sejak 18 September 2024.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” jelasnya.
Saat ini SH tidak lagi berstatus sebagai pegawai di Bank Aceh Syariah. Dia akan segera dipecat setelah manajemen bank mengetahui kecurangan yang dilakukan dan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum.