BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar
Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH serta Jaksa Fasilitator, dihadiri oleh kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong, Selasa (6/2).
Perkara ini bermula pada hari Ahad, 27 Agustus 2023 dini hari tersangka mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban dan dilempar ke atas korban tetapi tidak mengenai korban.
Lalu tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, lalu korban terjatuh dan kepala korban terbentur sudut meja. Setelah itu korban pening tidak ingat apa-apa lagi.
Berselang beberapa saat kemudian datang istri korban dan anak korban untuk melerai.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang kemerahan di bagian mata kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.
Luka memar berwarna kemerahan di pipi bagian kanan, luka lecet di bawah hidung.
Kemudian luka di bagian badan dengan luka lecet di punggung kiri, luka memar berwarna kemerahan di punggung kiri, luka lecet di punggung kiri sesuai hasil visum et repertum nomor : 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa oleh dr Rauzah.
Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyebutkan perkara ini sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong, namun gagal tercapai, namun setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 3 juta. (IA)